Universitas Nias Gelar Sosialisasi PPh Pasal 21, Perkuat Literasi dan Kepatuhan Perpajakan Pegawai

Universitas Nias.ac.id-Gunungsitoli : Universitas Nias menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta tertib administrasi perpajakan di lingkungan Universitas Nias.Selasa, 22 September 2026, bertempat di Aula Universitas Nias, Jalan Yos Sudarso. Nomor 118 E/S Kota Gunungsitoli.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bendahara Yayasan Perguruan Tinggi Nias, Rektor Universitas Nias, para Wakil Rektor Universitas Nias, para Dekan Lingkup Unias, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Para Wakil Dekan, Kepala Bagian, Kaprodi dan Sekretaris Program Studi, seluruh Dosen dan Pegawai Universitas Nias. narasumber dan tim pelaksana kegiatan.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Nias, Dr. Yaredi Waruwu, S.S., M.S., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi PPh Pasal 21 merupakan kegiatan penting dalam mendukung tata kelola Universitas Nias yang semakin baik.
Rektor menegaskan bahwa pajak merupakan bagian dari kewajiban yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara benar, tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Nias tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, transparan, dan taat terhadap ketentuan administrasi serta perpajakan,” ujar Rektor.

Menurutnya, pemahaman mengenai PPh Pasal 21 menjadi penting bagi seluruh pegawai, khususnya dalam memahami ketentuan yang berkaitan dengan penghasilan pegawai, mekanisme perhitungan dan pemotongan pajak, serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Beliau juga berharap sosialisasi tersebut tidak hanya dipandang sebagai kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan di lingkungan Universitas Nias.
“Kita perlu memahami bagaimana ketentuan PPh Pasal 21 diterapkan terhadap penghasilan pegawai, bagaimana mekanisme perhitungan dan pemotongannya, serta apa saja hak dan kewajiban kita sebagai wajib pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rektor mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan aktif. Para peserta juga diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan hal-hal yang belum dipahami, terutama terkait perhitungan PPh Pasal 21, mekanisme pemotongan, administrasi perpajakan, serta hak dan kewajiban pegawai.
Bendahara Yayasan Perguruan Tinggi Nias dalam arahan dan bimbingannya menekankan pentingnya sinergi antara Yayasan dan Universitas Nias dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu dimiliki oleh setiap pegawai agar proses administrasi penghasilan dan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, kepatuhan perpajakan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Bendahara Yayasan juga mengarahkan agar setiap unit kerja dapat mendukung tertib administrasi dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, memahami mekanisme pemotongan pajak, serta berkoordinasi dengan unit terkait apabila terdapat hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Melalui koordinasi yang baik antara Yayasan, pimpinan Universitas, dan seluruh unit kerja, diharapkan pengelolaan keuangan dan perpajakan dapat semakin tertib serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola Universitas Nias.

Sementara itu, Kurniawan Sarototonafo Zai, S.E, M.Ak, Ak, CA, CPA sebagai narasumber kegiatan memberikan paparan mengenai ketentuan PPh Pasal 21, khususnya yang berkaitan dengan penghasilan pegawai, mekanisme penghitungan dan pemotongan pajak, administrasi perpajakan, serta hak dan kewajiban wajib pajak.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemahaman terhadap ketentuan PPh Pasal 21 penting bagi pegawai agar dapat mengetahui bagaimana kewajiban perpajakan atas penghasilan mereka diproses secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Narasumber juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan perpajakan yang dihadapi dalam pelaksanaan administrasi sehari-hari. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman secara teoritis, tetapi juga membantu peserta memahami penerapannya dalam praktik.( Humas Universitas Nias)