LMS SIMAT TRACER KONTAK

Klarifikasi Kampus Soal Ijazah Plt Rektor Universitas Nias yang Belum Tercatat di PD DIKTI

11 Desember 2025

Universitas Nias. ac.id-Gunungsitoli : Universitas Nias menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai belum tercatatnya ijazah Strata 1 (S-1) Pelaksana Tugas Rektor Universitas Nias, Delipiter Lase, dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI). Isu tersebut menjadi sorotan beberapa media lokal dan memunculkan spekulasi publik.

Dalam penjelasannya, Universitas Nias menyebut bahwa Delipiter Lase telah menyelesaikan pendidikan S-1 Ilmu Manajemen pada tahun 1998 di Universitas Eka Sakti, Padang. Pihak kampus menegaskan bahwa ijazah dan transkrip akademik yang bersangkutan sah, lengkap, dan telah dilegalisasi oleh universitas asal.

Kampus menjelaskan bahwa ketiadaan data tersebut di PD DIKTI bukan terkait keabsahan ijazah, melainkan karena lulusan tahun 1998 berada pada periode sebelum PD DIKTI diberlakukan secara nasional.

PD DIKTI mulai berjalan penuh pada 2002, sehingga lulusan sebelum tahun itu tidak otomatis masuk ke sistem digital.

Data lulusan lama harus diunggah ulang secara manual (rekonsiliasi) oleh perguruan tinggi. Universitas Eka Sakti sedang menjalani proses tersebut, sehingga riwayat pendidikan Delipiter Lase akan tercatat setelah proses administrasi diselesaikan.

Terkait kemunculan nama “Delipiter Lase” pada data Universitas Dharma Agung (UDA), Medan, pihak kampus menegaskan bahwa Delipiter Lase tidak pernah kuliah di sana.

Tidak ada dokumen, nomor induk, atau riwayat akademik yang menunjukkan keterkaitan.

Universitas menyebut kasus itu diduga kuat akibat kesamaan nama, terutama karena data era pra-digital belum menggunakan identitas unik secara terintegrasi. LLDIKTI kini melakukan verifikasi pemisahan data.

Riwayat akademik lanjutan Delipiter Lase, yakni Magister Pendidikan (UKI, 2004) dan program Doktor di Universitas Sumatera Utara, tercatat resmi dalam PD DIKTI.

Menjelang pelaksanaan Wisuda Universitas Nias pada 13 Desember 2025, pihak kampus mengimbau masyarakat agar tidak terseret opini yang menyesatkan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak salah mencerna informasi, dan menunggu penjelasan resmi dari institusi berwenang,” kata perwakilan Universitas Nias.

Pihak kampus menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa: Ijazah S-1 Delipiter Lase dari Universitas Eka Sakti Padang adalah sah, Tidak tercatatnya di PD DIKTI bersifat administratif, Catatan Universitas Dharma Agung bukan miliknya, dan Riwayat pendidikan S-2 dan S-3 terverifikasi resmi. (Humas Universitas Nias )