EMAIL | E-LEARNING | SIMAT | KONTAK

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Nias Angkat Bicara Terkait Postingan Sadari Zega

10 Juli 2024

Universitas Nias.ac.id_Gunungsitoli: Berita yang saat ini sedang beredar di media sosial tentang penahanan ijazah salah seorang mahasiswa atas nama Sadari Zega di Universitas Nias yang disebarluaskan oleh Sadari Zega sendiri melalui akun facebook, tiktok, dan Whatsapp (WA) adalah tidak benar. Hal tersebut dijelaskan Dekan Fakultas Ekonomi, Rabu, 10 Juli 2024. Bertempat di Gedung Rektorat Universitas Nias, jalan Pancasila nomor 10, Kota Gunungsitoli. Perlu kami jelaskan Sadari Zega adalah salah seorang alumni yang di wisuda pada tanggal 19 Desember 2023. Informasi yang dia sampaikan pada statusnya di facebook pertama kali di awal April yang mengatakan bahwa pihak Universitas Nias sengaja memperlambat dengan alasan ini itu dan juga dengan membagikan chattingan percakapan antara Rektor Unias dan Sadari Zega ke publik yang seakan-akan mempersalahkan pihak Universitas Nias yang masih belum menyerahkan ijazah yang bersangkutan. Kemudian pada status-status berikutnya di media sosial dia memberi pernyataan bahwa ijazahnya sengaja ditahan. Maka dalam hal ini, kami dari pihak Universitas yakni Fakultas Ekonomi menyampaikan kronologi terkait pernyataan Sadari Zega tersebut yang dia sampaikan di akun media sosialnya (Facebook). 

Salah satu pesyaratan yudisium dan pengurusan ijazah adalah telah upload skripsi dalam bentuk jurnal dari pengelola jurnal. Syarat ini telah disampaikan oleh Plt. Wakil Rektor Bidang Akademik melalui surat Nomor 141/ UN.01/PP.09.06/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal syarat yudisium dan pengurusan Ijazah. 

Ijazah Sadari Zega tidak didistribusikan karena terpublish pada Jurnal Predator (jurnal bodong/abal-abal) berdasarkan hasil verifikasi LPPM Universitas Nias. Sebelumnya pihak Fakultas telah memberikan pemberitahuan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Plt. Wakil Rektor I Bidang Akademik pada tanggal 29 April 2023 bahwa artikel (skripsi ) wajib publish pada Online Jurnal System (OJS) yang terakreditasi nasional/internasional sesuai dengan bidang ilmu yang ditelitinya. 

Ijazah Sadari Zega tidak didistribusikan karena penulis (Author) pada artikel tersebut tidak lengkap atau hanya memuat namanya sebagai penulis 1 Sadari Zega ([email protected]) dan sebagai penulis 2 memuat nama temannya atas nama Walina Waruwu ([email protected])  yang terpublish pada 1 Desember 2023 dapat dilihat pada link https://jurnalhost.com/index.php/jekma/article/view/328.  Sementara pada pengumuman yang telah kami sampaikan melalui WA Group Sempro Manajemen pada tanggal 09 September 2023 bahwa penulis wajib lengkap dimuat dalam artikel yang akan di publish yakni mahasiswa (penulis 1), Pembimbing (penulis 2), Penguji I (penulis 3) dan Penguji II (penulis 4). 

Sadari Zega sudah melakukan perbaikan terhadap poin 2 dan 3 di atas dengan mempublish ulang artikel jurnalnya di jurnal lain an. Sadari Zega ([email protected]) yang dapat dilihat pada link https://ejournal.joninstitute.org/index.php/ProBisnis/article/view/479 yang terpublish pada tanggal 30 April 2024, selama proses pendistribusian ijazah yang dilakukan kepada seluruh mahasiswa secara kooperatif dimana mahasiswa lainnya memperbaiki kekurangan dalam mempublish artikelnya,  Sadari Zega malah melakukan tindakan yang tendesius dan secara terus menerus menyerang institusi Universitas Nias dimana yang bersangkutan diketahui berada di Bandung dengan membuat  status di media sosial akun Facebooknya Sadari Zega dengan mengumbar chatingan pribadi yang secara etika itu bukan merupakan konsumsi publik dan statusnya tersebut membuat image Universitas Nias buruk di mata publik sehingga mengakibatkan menurunnya animo masyarakat untuk kuliah di Universitas Nias khususnya di Program Studi Manajemen, ditambah dengan pelanggaran terhadap Peraturan Rektor Universitas Nias Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Etika Mahasiswa pada Pasal 4 Butir 1 “Mematuhi dan memahami segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Nias” dan Butir 10 “Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Nias dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias ditengah-tengah Masyarakat” Maka setelah kami melakukan pertemuan dengan Pimpinan Universitas maka diputuskan pendistribusian ijazahnya ditunda (dipending) dan pengambilan ijazah tidak boleh diwakilkan.  Sadari Zega harus terlebih dahulu memberi klarifikasi mengenai beberapa statusnya yang telah beredar di medsos termasuk unggahan video yang mereka take vidio secara diam-diam di ruangan BAA Rektorat Unias yang di rekam oleh tunangannya yang menanyakan soal ijazah Sadari Zega. Perekaman secara diam-diam ini telah tersebar luas di media sosial FB, WA dan Tiktok yang mana telah melanggar UU ITE (merekam video secara diam-diam dan menyebarluaskan ke media sosial serta membentuk opini negatif yang merugikan individu maupun institusi dapat di kenakan sanksi pidana. Sesuai bunyi  Pasal 27A UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Akibat dari postingan yang telah diposting dan dibagikan oleh Sadari Zega mengakibatkan image Universitas Nias menjadi buruk serta merugikan individu dan institusi, jelas ini telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia. 

Media sosial bukanlah tempat yang dituju untuk mempertanyakan ijazah sebab itu tidak beretika dan seakan-akan menggiring opini public terhadap penilaian buruk akan kinerja Civitas akademika Universitas Nias. Tempat yang tepat untuk mempertanyakan soal Ijazah adalah pada unit yang membidangi dan langsung oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan oleh orang lain yang tidak memiliki kepentingan. Dan kami dari pihak Fakultas telah memberi penjelasan kepada setiap mahasiswa yang langsung mempertanyakan tentang ijazah kepada kami. Kami menganggap bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Sadari Zega dengan membangun opini publik secara negatif terhadap institusi Universitas Nias sekaligus sebagai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap individu dan institusi yang melangggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 433 yang berbunyi setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Saya (Dekan Fakultas) telah berjumpa langsung dengan orangtua Sadari Zega yang didampingi oleh tunangannya pada tanggal 29 Mei 2024 di ruangan saya di Fakultas Ekonomi dan telah memberikan penjelasan terkait penundaan pemberian Ijazah atas nama Sadari Zega dan meminta kepada orangtuanya supaya Sadari Zega datang menghadap pak Rektor dan mengambil sendiri ijazahnya sekaligus mengklarifikasi statusnya di medsos tersebut. Dan dari orangtuanya juga (ibunya) kami memperoleh informasi bahwa Sadari Zega bila mendengar ini nanti dia sakit lagi (kambuh lagi penyakitnya) yang secara detail kami tidak tidak tahu penyakit seperti apa, tetapi dari penjelasan ibunya bahwa setiap menghadapi masalah emosionalnya labil hal ini pernah dilakukan saat yang bersangkutan dinyatakan tidak bisa mengikuti ujian skripsi karena ada permasalahan pada nilainya, sehingga stress dan menggunting rambutnya secara acak-acakan. Dan ternyata benar setelah pertemuan dengan orangtuanya, mungkin karena hasil mediasi yang dilakukan tidak berkenan baginya maka Sadari Zega terus menyerang Universitas Nias baik di akun FB dan tiktoknya @ririnzee  dengan mengunggah cuplikan video  sewaktu Yudisium dengan caption “Kalau rektornya masih menahan-nahan ijazah mahasiswa sudah itu ganti rektornya, canda hihihi”.

Fakultas Ekonomi Universitas Nias tidak pernah mempersulit mahasiswa dalam mengurus sesuatu untuk kepentingan mahasiswa selama dalam koridor yang semestinya, bahkan untuk Sadari Zega ini pihak kampus sudah banyak membantu mulai dari proses penyelesaian studinya hingga dapat mengikuti wisuda, dan sebagai alumni seharusnya Sadari Zega menjaga nama baik almamaternya. Sesuai Statuta Universitas Nias Tahun 2021 Pasal 241 Ayat 6 Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik almamater dan berperan aktif memajukan Universitas. 

Harapan kita dari Universitas Nias supaya Sadari Zega datang langsung ke Universitas Nias untuk  mengambil ijazahnya tanpa menggunakan perantara sekaligus mengklarifikasi maksud dan tujuan postingan yang selama ini dipublish ke media sosial, sebab pada dasarnya yang bersangkutan adalah bagian Universitas Nias. (Humas Unias)