LMS SIMAT TRACER KONTAK

Rektor Universitas Nias Serahkan Secara Resmi SK Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta Pengurus Gerakan Pramuka Lingkup Universitas Nias

11 Agustus 2026

Universitas Nias.ac.id-Gunungsitoli: Rektor Universitas Nias secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi periode 2026-2028 serta SK Pengurus Majelis Pembimbing Gugus Depan, Pengurus Gugus Depan, dan Pembina Gugus Depan Gerakan Pramuka Universitas Nias Masa Bakti 2026–2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Rektorat Universitas Nias, Jalan Pancasila No. 10, Kota Gunungsitoli.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen Universitas Nias untuk mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, berintegritas, serta mendukung pengembangan karakter masyarakat kampus  melalui kegiatan Gerakan Pramuka

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Inovasi, Kerjasama dan Humas Universitas Nias, Syukur Kasieli Hulu, S.H., M.H Dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi merupakan langkah strategis Universitas Nias dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan seluruh warga perguruan tinggi.Selain itu, disampaikan pula bahwa penguatan organisasi Gerakan Pramuka di lingkungan Universitas Nias memiliki peran penting dalam membentuk Sivitas Akademika yang berkarakter, disiplin, bertanggung jawab, memiliki jiwa kepemimpinan, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.

Selanjutnya, dalam arahan dan bimbingan dari Rektor Universitas Nias. Dr. Yaredi Waruwu, S.S.,M.S menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan tata kelola kehidupan kampus yang lebih baik. Rektor juga mengharapkan agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, bertanggung jawab, serta mengedepankan prinsip pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan Satgas ini diharapkan mampu membangun kesadaran seluruh warga Universitas Nias untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh warga universitas untuk belajar, bekerja, berkembang, dan berprestasi,” demikian pesan Rektor dalam arahannya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor juga memberikan pesan kepada jajaran Majelis Pembimbing Gugus Depan, Pengurus Gugus Depan, dan Pembina Gugus Depan Gerakan Pramuka Universitas Nias Masa Bakti 2026–2029 agar menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.

Gerakan Pramuka di lingkungan perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekstrakurikuler, tetapi juga menjadi sarana strategis dalam membangun karakter, kepemimpinan, kemandirian, kedisiplinan, kepedulian sosial, serta semangat pengabdian bagi masyarakat kampus.

Setelah penyampaian arahan dan bimbingan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi Surat Keputusan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta Surat Keputusan Pengurus Majelis Pembimbing Gugus Depan, Pengurus Gugus Depan, dan Pembina Gugus Depan Gerakan Pramuka Universitas Nias Masa Bakti 2026–2029.

Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi para penerima amanah untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya demi mendukung pencapaian visi dan misi Universitas Nias.

Melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta penguatan kepengurusan Gerakan Pramuka, Universitas Nias terus berupaya membangun ekosistem pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, etika, karakter, kepemimpinan, dan tanggung jawab sosial.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan kata penutup dari Wakil Rektor Bidang Akademik. Dr.Yupiter Mendrofa, S.E., M.M yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang menerima amanah melalui SK yang telah diserahkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Universitas Nias.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Universitas Nias meneguhkan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, kondusif, berkarakter, dan berorientasi pada pengembangan potensi seluruh civitas akademika. Penyerahan kedua SK tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat budaya pencegahan kekerasan sekaligus meningkatkan peran Gerakan Pramuka dalam pembentukan karakter dan kepemimpinan masyarakat kampus di lingkungan Universitas Nias.(Humas Universitas Nias)