Universitas Nias.ac.id-Gunungsitoli : Universitas Nias terima salinan putusan berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 418/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknik Sipil Program Sarjana pada Universitas Nias di Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Nias, Senin 5 Agustus 2024.
Dalam surat yang diterima oleh Universitas Nias dijelaskan bahwa berdasarkan surat permohonan Rektor Universitas Nias Nomor 1991/UN0l/PP.07.02/2023 tanggal 06 Desember 2023 dan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Nomor 3240/LLl/KL.00.00/2024 tanggal 6 Mei 2024, perlu memberikan izin pembukaan Program Studi Teknik Sipil Program Sarjana pada Universitas Nias di kota Gunungsitoli Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknik Sipil Program Sarjana pada Universitas Nias di kota Gunungsitoli Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Nias.
Memberikan izin pembukaan Program Studi Teknik Sipil Program Sarjana pada Universitas Nias Di Kota Gunungsitoli Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Nias sesuai dengan Akta Nomor 51 tanggal 29 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris Erwin Wahyu Purwantoro, S.H., dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-6659.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 12 Oktober 2011, sebagaimana telah dilakukan beberapa perubahan anggaran dasar yayasan terakhir sesuai dengan Akta Nomor 37 tanggal 11 Maret 2022 yang dibuat oleh Notaris Junita Sila Kariani Zebua, S.H., M.KN., dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.06-0031864 tanggal 31 Maret 2022.Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi Universitas Nias di Kota Gunungsitoli Kabupaten Nias.
Menanggapi surat yang baru saja diterima dari Kemendikbudristek, Rektor Universitas Nias Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si melalui Wakil Rektor Bidang Akademik menyampaikan “Surat yang kita terima dari Kemendikbudristek saat ini merupakan anugerah yang tidak terhingga dari Tuhan karena Rektor Universitas Nias bapak Eliyunus Waruwu, S.Pt.,M.Si begitu gigih dalam memperjuangkan peningkatan program studi yang ada di Universitas Nias sehingga pembukaan program studi baru ini sejalan dengan rencana strategis Universitas Nias untuk terus memperluas portofolio pendidikan dan memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang semakin dinamis. program studi yang sudah mendapatkan izin ini akan memiliki prospek yang menjanjikan dan memberikan dampak positif bagi perkembangan Universitas Nias”. Paparnya (Humas Universitas Nias)