Universitas Nias.ac.id-Gunungsitoli: Menanggapi bergulirnya informasi yang tidak benar tentang Universitas Nias berkaitan dengan ijazah salah seorang mahasiswa atas nama Sadari Zega yang menyampaikan melalui media sosial bahwa Ijazahnya ditahan dan dipersulit oleh Universitas Nias, maka pada hari ini Universitas Nias resmi melaporkan akun facebook Sadari Zega dan beberapa akun lainnya yang diyakini telah merusak citra Universitas Nias ditengah-tengah masyarakat ke Polres Nias, Rabu, 31 Juli 2024.
Mewakili Universitas Nias, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Pengembangan, Kerjasama, dan Humas menyampaikan bahwa “Pada hari ini kita dari Universitas Nias datang ke Polres Nias dalam rangka melaporkan akun Facebook Sadari Zega dan beberapa akun facebook lainnya yang telah menuduh, memfitnah, mencemari dan bahkan menghina Universitas Nias dengan berbagai kalimat yang tidak elok. Sebab Universitas Nias telah beberapa kali memberi ruang kepada saudari Sadari Zega untuk melakukan klarifikasi baik secara langsung maupun secara daring yakni melalui zoom meeting. Namun oleh yang bersangkutan hal ini tidak direspon dengan baik dan malah memperhadapkan Universitas Nias dengan kuasa hukumnya. Pada saat ini kuasa hukum Sadari Zega telah melayangkan somasi 1 dan 2 kepada Universitas Nias dan somasi tersebut telah kita jawab dan pastinya telah diterima oleh tim kuasa hukum Sadari Zega. Oleh karena itu kita menganggap bahwa tindakan yang dilakukan Sadari Zega adalah merupakan sesuatu yang tidak sejalan dengan yang kita maksudkan, maka dari itu kita memutuskan untuk menempuh jalur hukum”. Ujar Warek IV Sebagai Perwakilan pelapor dari Universitas Nias
Sementara itu tim Kuasa Hukum dari Universitas Nias, Irfan Hamdani Telaumbanua, S.H, Soziduhu Gea, S.H, Eka Periaman Zai, S.H., M.Pd menyampaikan "kami dari Tim Kuasa Hukum dalam kedudukannya sebagai Kuasa Hukum dari Universitas Nias yang diwakilkan oleh ibu Mastawati Ndruru, S.Pd., M.Hum sebagai perwakilan dari Universitas Nias dengan ini telah melaporkan Sadari Zega atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta berita bohong yang disematkan terhadap Universitas Nias sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/341/VII/2024/SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Juli 2024. Bahwa kami, dalam kedudukannya sebagai Kuasa Hukum dari Universitas Nias dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor IV berkomitmen penuh untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan menyediakan segala informasi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran terhadap kasus ini. Bahwa kami, dalam kedudukannya sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor, akan senantiasa kooperatif dan terbuka untuk berkonsultasi dengan Penyelidik guna kelancaran proses penyelidikan. Bahwa kami, dalam kedudukannya sebagai Kuasa Hukum dari Universitas Nias akan selalu siap untuk hadir dan memberikan keterangan disetiap panggilan penyelidik terkait dengan perkara ini. kami juga menghimbau supaya masyarakat pengiat media sosial agar tidak membagikan postingan terkait dengan perkara ini dikarenakan proses hukum sedang berjalan. (Humas Unias)