EMAIL | E-LEARNING | SIMAT | KONTAK

Unias Laporkan Akun Facebook Sadari Zega ke Polres Nias, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

02 Agustus 2024

Universitas Nias.ac.id-Gunungsitoli: Universitas Nias (UNIAS) melaporkan akun facebook Sadari Zega ke Polres Nias atas tudingannya yang menyebutkan ijazahnya ditahan dan dipersulit. Tudingan  itu menyebar luas di medsos. 

Selain itu, ada beberapa akun lainnya yang diyakini telah merusak citra UNIAS di tengah-tengah masyarakat turut dilaporkan ke Polres Nias, Rabu (31/72024).

"Kita dari UNIAS datang ke Polres Nias melaporkan akun Facebook Sadari Zega dan beberapa akun facebook lainnya yang telah menuduh, memfitnah, mencemari dan bahkan menghina UNIAS dengan berbagai kalimat yang tidak elok," kata Wakil Rektor IV Bidang Inovasi, Pengembangan, Kerjasama, dan Humas, Mastawati Ndruru.

Dia mengatakan, UNIAS telah beberapa kali memberi ruang kepada saudari  Sadari Zega untuk melakukan klarifikasi baik secara langsung maupun secara daring yakni melalui zoom meeting.

"Namun yang bersangkutan tidak merespon dengan baik dan malah memperhadapkan UNIAS dengan kuasa hukumnya," sebut dia.

Diterangkannya, kuasa hukum Sadari Zega telah melayangkan somasi 1 dan 2 kepada UNIAS, dan somasi itu telah kita jawab.

"Dan pastinya telah diterima oleh tim kuasa hukum Sadari Zega. Karena itu, kita menganggap tindakan yang dilakukan  Sadari Zega merupakan sesuatu yang tidak sejalan dengan yang kita maksudkan, maka dari itu kita memutuskan untuk  menempuh jalur hukum," ujar Warek IV sebagai Perwakilan pelapor dari UNIAS.

Sementara, tim Kuasa Hukum dari UNIAS, Irfan Hamdani Telaumbanua, Soziduhu Gea, Eka Periaman Zai, menyampaikan dalam kedudukannya sebagai Kuasa Hukum dari UNIAS yang diwakilkan oleh Mastawati Ndruru, sebagai perwakilan dari UNIAS telah melaporkan akun facebook Sadari Zega atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta berita bohong yang disematkan terhadap  UNIAS sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/341/VII/2024/SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Juli 2024. 

"Bahwa kami dalam kedudukannya sebagai Kuasa Hukum dari UNIAS dalam hal ini diwakili oleh Warek IV berkomitmen penuh untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan menyediakan segala informasi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran terhadap kasus ini," kata Kuasa Hukum UNIAS, Irfan Hamdani Telaumbanua.

Irfan memastikan, pihaknya akan senantiasa kooperatif dan terbuka untuk berkonsultasi dengan Penyelidik guna kelancaran proses penyelidikan.

"Kami akan selalu siap untuk hadir dan memberikan keterangan di setiap panggilan Penyidik terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Ia pun menghimbau supaya masyarakat pengiat media sosial agar tidak membagikan postingan yang menggiring opini terkait dengan perkara ini, hal ini  dikarenakan proses hukum sedang berjalan.

"Kami berharap warganet untuk bijak dalam bermedsos, kita harus hormati proses hukum," pungkasnya. (Humas Unias)